Mahkamah Agung Cabut Batas Usia Calon Kepala Daerah
Gedung Mahkamah Agung dan poster pencalonan anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang baru berusia 29 tahun.--
PERSPEKTIF.CO.ID- Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut aturan mengenai batas usia calon kepala daerah.
Gugatan ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, yang menantang Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 23 P/HUM/2024 pada 23 April 2024 dan diputuskan pada 27 Mei 2024.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Majelis Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H., dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
“Kabul permohonan HUM,” bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip dari situs MA, Kamis (30/5).
MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur," isi pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU.
Dengan putusan tersebut, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Kemudian MA memutuskan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Sebelumnya, pasal tersebut mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, namun MA menyatakan aturan tersebut tidak mengikat jika tidak diubah menjadi usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Menurut MA, Pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "...berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Dengan putusan ini, KPU diwajibkan untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.
Sementara itu, Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, yang lahir pada 25 Desember 1994, sebelumnya terkendala aturan usia untuk maju dalam Pilgub DKI Jakarta karena usianya baru 29 tahun.
Namun, dengan perubahan aturan ini, peluang Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur terbuka lebar.
Sumber: