DPR RI Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka dalam Rapat Paripurna pada Selasa 4 Juni 2024.--
PERSPEKTIF.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 4 Juni 2024.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyetujui terkait pengesahan RUU KIA menjadi undang-undang.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk menjadi UU?" tanya Puan di Gedung DPR, dikutip pada Rabu (5/6).
"Setuju," seru anggota DPR.
Kemudian dalam penjelasannya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menegaskan bahwa RUU ini berfokus pada 1000 hari pertama.
"Fokus utama RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah pada periode kritis seribu hari pertama kehidupan, mulai dari pembentukan janin dalam kandungan hingga usia dua tahun," ungkapnya.
Selain itu, perubahan fokus ini memerlukan restrukturisasi materi dalam RUU tersebut, agar selaras dengan peraturan yang sudah ada dan menghindari tumpang tindih regulasi.
Secara substansial, UU KIA akan menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, serta menetapkan kewajiban ayah, ibu dan keluarga.
Sumber: