Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Hingga adanya Indikasi

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Hingga adanya Indikasi

PT Indofarma salah satu BUMN di Indonesia--

PERSPEKTIF.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah temuan penting dalam audit terhadap PT Indofarma Tbk dan anak usahanya, yang menunjukkan perusahaan farmasi milik negara tersebut terlibat dalam pinjaman online (pinjol).

Dugaan fraud yang merugikan negara juga mencuat, memperparah masalah keuangan perusahaan.

Laporan ini disampaikan BPK kepada DPR dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023. BPK mencatat beberapa aktivitas yang merugikan Indofarma, seperti transaksi jual-beli fiktif, penempatan dana deposito pribadi di Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan, serta penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer.

Akibatnya, Indofarma mengalami kerugian indikatif sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian Rp 164,83 miliar. Kerugian ini mencakup piutang macet Rp 122,93 miliar, persediaan yang tidak terjual Rp 23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif FMCG sebesar Rp 18,26 miliar.

BPK merekomendasikan agar direksi Indofarma melaporkan kerugian terkait pengadaan dan penjualan alat kesehatan senilai Rp 16,35 miliar dan potensi kerugian Rp 146,57 miliar kepada pemegang saham. 

Indofarma juga disarankan untuk berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum, serta mengupayakan penagihan piutang macet.

Permasalahan finansial Indofarma semakin terlihat ketika perusahaan gagal membayar gaji karyawan untuk periode Maret 2024 akibat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Corporate Secretary Indofarma, Warjoko Sumedi, mengonfirmasi kebenaran berita ini.

"Berita bahwa Perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," kata Warjoko Sumedi dikutip dari keterbukaan informasi BEI pada Jum'at (7/6).

Pada 20 Mei 2024, BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif mengenai Pengelolaan Keuangan Perseroan dan instansi terkait lainnya untuk periode 2020-2023 kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung RI. 

Kemudian, Indofarma berkomitmen mengikuti rekomendasi hukum BPK RI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: