52 Mantan Terpidana Korupsi Maju sebagai Calon Anggota Legislatif

52 Mantan Terpidana Korupsi Maju sebagai Calon Anggota Legislatif

Daftar nama calon legislatif mantan koruptor yang dirilis Indonesian Corruption Watch (ICW), Sabtu (26/8).--

PERSPEKTIF.CO.ID - Masa depan yang lebih bersih dari korupsi tampaknya masih terasa jauh dari kenyataan. Dalam perjalanan menuju pemberantasan korupsi yang lebih progresif, terlihat bahwa partai politik masih memberikan dukungan kepada mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. 

 

“Temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (caleg) pada tingkat DPR RI dan DPD RI, yang dirilis pada 19 Agustus 2023, mencantumkan nama-nama mantan koruptor sebanyak 15 orang”, tulis keterangan pers ICW, Sabtu (26/8).

 

Ironisnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tampaknya tidak transparan dalam mengungkapkan status hukum para calon tersebut. Meskipun pada awalnya ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, berjanji untuk mengumumkan status mantan terpidana korupsi saat penetapan DCS, namun hal ini belum terlaksana. 

 

“Sebaliknya, salah satu anggota KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa tidak ada kewajiban hukum untuk mengungkapkan status mantan terpidana korupsi dalam DCS,” lanjut rilis tersebut.

 

 

Ketidakjelasan ini menurut ICW memberikan kendala bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan yang substansial terhadap DCS. Selain itu, informasi mengenai riwayat hidup para calon juga tidak tersedia di situs resmi KPU.


Jika akhirnya mantan terpidana korupsi tersebut berhasil masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), hal ini berpotensi mereduksi peluang masyarakat dalam memilih calon yang bersih dan berintegritas. Padahal survei yang dilakukan oleh Litbang Kompas menunjukkan bahwa 90,9% responden menentang keikutsertaan mantan narapidana korupsi dalam Pemilu.

 

 

ICW menilai bahwa hal tersebut berbeda dengan praksis pada Pemilu 2019, di mana KPU RI berani dan transparan mengumumkan daftar calon yang memiliki status mantan terpidana korupsi.

 

Namun, langkah KPU saat ini mengindikasikan adanya kemunduran dalam komitmen anti-korupsi, dan terkesan tidak memiliki niat baik dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemilu, seperti yang diamanatkan oleh Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Ketidakberanian KPU RI ini semakin menambah kontroversi yang telah mewarnai proses pemilu sejak awal. Oleh karena itu, Indonesia Corruption Watch menekankan perlunya KPU RI untuk segera mengumumkan nama-nama bacaleg dari tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang memiliki status mantan koruptor.

 

"Tindakan ini diharapkan dapat mengembalikan integritas pemilu dan mendukung langkah-langkah nyata dalam memerangi korupsi," tutup siran pers ICW.

Sumber: