Presiden Jokowi Ancam Tutup Industri Penyebab Polusi dan Menegaskan Tindakan Tegas
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers di Sekretariat ASEAN, Jakarta Selatan-Anggiranf-
PERSPEKTIF.CO.ID - Presiden Joko Widodo telah menegaskan komitmennya dalam menangani masalah polusi udara di Indonesia. Ia mengumumkan bahwa pemerintah akan memberlakukan sanksi dan bahkan menutup industri yang menyebabkan polusi dan tidak mematuhi peraturan. Pernyataan ini dilontarkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi masalah serius ini.
Presiden Jokowi menekankan bahwa industri yang terbukti menyebabkan polusi harus melakukan perbaikan dan memasang perangkat "scrubber" (penyaring udara) jika tidak ingin mendapatkan sanksi. Dalam keterangan pers di SMKN 1 Semarang, Jokowi mengatakan bahwa tindakan tegas harus diambil karena dampak polusi udara sangat merugikan kesehatan masyarakat dan biayanya sangat mahal.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau emisi yang dihasilkan oleh industri, pembangkit listrik, serta kendaraan bermotor. Ini merupakan salah satu langkah yang diambil untuk mengatasi masalah polusi, bersama dengan upaya modifikasi cuaca.
Selain langkah-langkah pemerintah, Presiden Jokowi juga mengajak masyarakat untuk berkontribusi dalam mengatasi polusi. Ia mengusulkan penggunaan transportasi publik atau kendaraan listrik, penanaman pohon di tempat-tempat kerja, dan praktik bekerja dari rumah sebagai cara-cara untuk membantu mengurangi dampak polusi.
Presiden Jokowi menyadari bahwa penanganan masalah polusi ini membutuhkan kerja keras dan kerja sama semua pihak. Meskipun demikian, ia menyampaikan bahwa langkah-langkah ini memerlukan waktu dan tidak dapat diatasi secara instan.
Saat berita ini dilaporkan, kualitas udara di Jakarta masih tergolong dalam kategori tidak sehat. Menurut pengukuran IQAir, indeks kualitas udara di Jakarta berada pada angka 176, menduduki peringkat kedua terburuk di dunia setelah Kota Dhaka, Bangladesh. Konsentrasi polutan tertinggi dalam udara Jakarta hari itu adalah PM 2.5, melebihi nilai panduan kualitas udara tahunan yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Sumber: