Polri Tangkap 88 Pelaku Love Scamming Warga Negara China di Kepulauan Riau

Polri Tangkap 88 Pelaku Love Scamming Warga Negara China di Kepulauan Riau

Penggerebekan pelaku love scamming--

PERSPEKTIF.CO.ID - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri berhasil menangkap 88 warga negara China yang merupakan pelaku kasus love scamming di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau, pada Selasa, 29 Agustus. Penangkapan ini merupakan hasil dari kolaborasi join investigation dengan Kementerian Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa love scamming adalah jenis penipuan di mana penipu mencoba memanipulasi korban secara emosional melalui hubungan romantis palsu. Pelaku seringkali menggunakan platform online seperti aplikasi kencan, media sosial, atau aplikasi pesan untuk beroperasi.

Dari 88 pelaku yang ditangkap, 83 di antaranya adalah pria dan 5 lainnya adalah wanita. Mereka semuanya terlibat dalam aksi kejahatan love scamming secara online dari Batam. Para pelaku ini sengaja mencari korbannya yang merupakan warga negara China. Namun, Divisi Hubungan Internasional Polri masih sedang menyelidiki apakah ada warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam kasus ini.

Jika tidak ada korban dari Indonesia, semua pelaku yang telah ditangkap akan segera dideportasi dan diproses di negara asal mereka. Namun, jika ada korban warga negara Indonesia, proses hukum akan berlanjut di Indonesia dan korban akan dihubungkan dengan pelaku yang telah ditangkap.

Kepala Divisi Humas Polri juga menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan ASEAN Ministerial Meeting Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang baru-baru ini diadakan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh Polri dan Kementerian Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok dalam bentuk kegiatan join operation.

Penangkapan ini merupakan langkah konkret yang diambil sebagai tindak lanjut dari pertemuan AMMTC dan menunjukkan kerjasama antar negara dalam menangani kejahatan transnasional.

Sumber: