Menkominfo Berikan Sanksi Tegas Bagi Platform yang Support Judi Online

Menkominfo Berikan Sanksi Tegas Bagi Platform yang Support Judi Online

Potret Menteri Budi Arie Setiadi pada saat press conference di Bali Nusa Dua.--

PERSPEKTIF.CO.ID - Menteri Budi Arie menjelaskan berdasarkan pengujian lapangan pada periode Tahun 2023 s.d. 2024, 26 responden dari 136 sampling, masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi.

Budi memberikan peringatan keras dan kebijakan pencabutan izin kepada ISP yang tidak mendukung pemberantasan judi online. Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahan.

Terkait hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa pembentukan satuan tugas untuk memerangi judi online akan segera rampung dalam waktu satu hingga dua pekan. 

Langkah ini diambil setelah rapat internal bersama Presiden Joko Widodo pada Rabu, 22 Mei 2024, di Istana Kepresidenan Jakarta.

"Jadi pembentukkan satgas judi online merupakan komitmen pemerintah untuk memberantas judi online dari hulu hingga hilir secara lebih sistematis dan terukur," ucap Budi dikutip dari laman resmi Kominfo, Sabtu (25/5). 

Presiden menekankan pentingnya dampak kerja satuan tugas ini bagi masyarakat dengan hasil konkret yang disebut sebagai 'concrete deliverables'. 

Menteri Budi menekankan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online secara sistematis dan terukur. 

Dia juga mengimbau kepada pengelola platform digital seperti X, Google, Meta, dan TikTok, untuk mematuhi aturan Indonesia dalam memerangi judi online. 

"Jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai denda Rp 500 juta per konten," ungkapnya.

Meskipun beberapa platform telah mematuhi imbauan, Telegram diperingatkan karena dianggap tidak kooperatif dalam hal ini.

Sumber: