Kemenag RI Gugat Maskapai Garuda Indonesia soal Pelayanan Ibadah Haji 2024

Kemenag RI Gugat Maskapai Garuda Indonesia soal Pelayanan Ibadah Haji 2024

Maskapai Garuda Indonesia mendapatkan teguran keras atas keterlambatannya dalam penerbangan jemaah Haji 2024--

PERSPEKTIF.CO.ID - Pihak Kemenhub mengeluarkan surat teguran untuk maskapai Garuda Indonesia dengan Nomor Surat AU.402/2/21/DJPU.DKPPU-2024 terkait penyelenggaraan Haji 2024. 

 

Teguran ini terjadi setelah beberapa pesawat Garuda Indonesia mengalami masalah teknis yang mengganggu jadwal keberangkatan jemaah haji. 

 

Menteri Perhubungan Budi Karya meminta Garuda Indonesia untuk melakukan perbaikan dan memastikan jadwal keberangkatan jemaah haji tetap sesuai. 

 

Kementerian Agama juga menyatakan kekecewaan dan protes keras terhadap Garuda Indonesia, menyatakan bahwa keterlambatan ini dapat berdampak pada layanan lainnya. 

 

Salah satu insiden yang disoroti adalah Return To Base (RTB) untuk pemberangkatan jemaah haji dari Makassar, di mana pesawat mengalami kerusakan mesin. 

 

Pesawat dengan nomor penebangan GA 1105 itu mengangkut jemaah haji embaraksi Makassar kloter 5 dari Bandar Udara Internasional Sultah Hasanuddin Makasar menuju Madinah.

Kemudian jemaah haji embaraksi Solo kloter 41,42, dan 43 tertunda pemberangkatannya, karena pesawat Garuda yang ingin digunakannya mengalami kerusakan dan belum siap untuk terbang.

Manajemen Garuda Indonesia menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan ini dan berjanji untuk memberikan kompensasi kepada jemaah haji yang terdampak. 

 

“Kami mohon maaf atas keterlambatan penerbangan beberapa kloter jemaah haji Embarkasi Solo. Untuk kloter 43 ini armada sudah siap berangkat sore ini,” kata Ubay Ihsandi selaku Vice President Umrah dan Haji Garuda Indonesia, Sabtu (25/5).

 

Mereka juga berkomitmen untuk menyelesaikan keluhan yang diajukan oleh jemaah haji tahun ini.

Sumber: