Batasan Penyakit dan Situasi yang Tidak Ditanggung oleh Layanan BPJS Kesehatan

Batasan Penyakit dan Situasi yang Tidak Ditanggung oleh Layanan BPJS Kesehatan

--

BPJS Kesehatan memiliki batasan-batasan mengenai penyakit dan situasi tertentu yang tidak dapat ditanggung oleh layanan kesehatannya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Daftar penyakit dan situasi yang tidak ditanggung tersebut merupakan upaya untuk membatasi cakupan agar tetap berkelanjutan dan fokus pada penyakit-penyakit yang lebih mendesak dan memerlukan perawatan.

Berikut adalah beberapa jenis penyakit dan situasi yang tidak dapat diklaim melalui layanan BPJS Kesehatan, sesuai dengan aturan yang ada:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

Sumber: