Santunan Rp 36 Juta untuk Petugas KPPS yang Wafat saat Pemilu 2024

Santunan Rp 36 Juta untuk Petugas KPPS yang Wafat saat Pemilu 2024

--

PERSPEKTIF.CO.ID - kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal saat melaksanakan tugasnya dalam Pemilu 2024 akan diberikan penghargaan berupa santunan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi bahwa biaya santunan yang akan diberikan mencapai Rp 36 juta.

"Ya, kami menyiapkan santunan," ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, kepada wartawan seperti dilaporkan Perspektif.co.id pada Sabtu (18/2/2024).

Menurut Hasyim, aturan terkait santunan akibat kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian bagi penyelenggara badan ad hoc Pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, secara teknis, hal tersebut juga dijelaskan dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

"Besaran santunan telah ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," terangnya.

"Untuk besaran santunan, akan disalurkan sebesar Rp36.000.000, sementara untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," tambahnya.

Sebelumnya, KPU mencatat bahwa terdapat 57 orang yang meninggal dunia setelah menjalankan tugas dalam proses penghitungan suara Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 23 di antaranya merupakan anggota dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)."

Sumber: