6 Bulan Tak Ngantor, Anggota DPRD Ternyata Jalan Jalan ke Luar Negeri
Anggota DPRD Minahas Fraksi PDI Perjuangan Natalia Rili plesiran ke luar negeri dan boles kerja hingga enam bulan.--
PERSPEKTIF.CO.ID - Anggota DPRD Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) yaitu Natalia Rilli Rompas telah absen dari kantor selama hampir enam bulan saat berada di Amerika. Baru-baru ini, pada akhir Agustus 2023, Rilli kembali ke Indonesia.
Muncul laporan bahwa setelah pulang dari Amerika, Rilli tidak mendapatkan panggilan atau teguran. Sebaliknya, politisi dari PDI Perjuangan ini langsung melanjutkan perjalanan dinas dengan anggota dan pimpinan dewan lainnya di Jakarta.
Saat ditanya oleh wartawan mengenai absennya anggota dewan dari kantor, Sekretaris Dewan Minahasa, yaitu Ria Sumarno, ka BK, sekwan, dan ketua partai terkait masalah ini. Menurutnya, ini bisa jadi karena ada pembiaran atau sengaja dibiarkan oleh pimpinan dewan dan fraksi.
BACA JUGA:Meski Duet Anies-Cak Imin Terbongkar PKS Akan Tetap Usung Anies Capres 2024
Taufik menjelaskan bahwa respons dari Pimpinan Dewan dan Ketua Partai seharusnya menjadi bagian dari konfirmasi terkait kabar Anggota Dewan Minahasa yang lama tinggal di luar negeri.
"Mereka seharusnya menjawab pertanyaan ini. Jika mereka tetap diam, ini bisa menunjukkan bahwa mereka sepakat untuk menutupi atau bahkan mendukung anggota dewan dari PDI Perjuangan yang diduga melanggar kode etik," paparnya.
Direktur Eksekutif Tumbelaka Academi Center (TAC) ini juga menyatakan bahwa diamnya petinggi partai dan pimpinan DPRD Minahasa akan berdampak negatif pada lembaga dan partai itu sendiri.
BACA JUGA:Tanpa Pikir Panjang, Maxime Bouttier Cium Pipi dan Tengkuk Leher Luna Maya!
"Apakah benar-benar sah bagi seorang anggota dewan untuk mengabaikan tanggung jawabnya selama berbulan-bulan saat tinggal di luar negeri? Jika ini adalah kesalahan, maka ini adalah pelanggaran kode etik. Ini adalah contoh buruk dari seorang anggota dewan yang seharusnya terhormat," ujarnya.
Taufik menambahkan, "Solusinya adalah dengan menjelaskan situasi ini kepada publik, baik oleh anggota dewan terkait, pimpinan dewan, fraksi, atau ketua partai. Jika tidak, bisa diduga bahwa mereka mendukung pelanggaran etik ini, yang akan menciptakan preseden buruk bagi partai dan lembaga."
Sumber: