Apartemen Treepark Serpong Jadi Pabrik Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Apartemen Treepark Serpong Jadi Pabrik Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Apartemen Tree Park jadi Pabrik Pembuatan Narkoba.--

PERSPEKTIF.CO.ID - Apartemen Treepark yang terletak di Jalan Sunburst, Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditemukan menjadi lokasi produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Satresnarkoba Polres Tangsel telah menangkap tiga orang tersangka dengan inisial AF (23), MR (20), dan MA (22) yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba tersebut.

"Pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan menangkap dua tersangka, AF dan MR, dengan barang bukti berupa 2 kilogram tembakau sintetis," kata Kasat Resnarkoba, AKP Bachtiar Noprianto, Kamis (16/5).

AF mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari apartemen Treepark BSD. Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap MA, ditemukan kunci salah satu ruangan di apartemen tersebut.

"Tim kami kemudian menggeledah apartemen itu dan menemukan laboratorium produksi tembakau sintetis, serta bahan baku, peralatan memasak, dan berbagai bahan kimia," jelasnya.

Menurut Bachtiar, berdasarkan pemeriksaan, MA mengakui telah terlibat dalam peredaran tembakau sintetis sejak Desember 2023 atas perintah D alias C yang saat ini masih buron.

Tersangka berencana mendistribusikan narkoba tersebut ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya.

"Total barang bukti yang disita dari tersangka mencapai 24.000 gram atau 24 kg tembakau sintetis," tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 subs 112 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sumber: