Muhammadiyah Tanggapi Kebijakan Jokowi soal Konsesi Tambang oleh Ormas

Muhammadiyah Tanggapi Kebijakan Jokowi soal Konsesi Tambang oleh Ormas

Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah saat memberikan sambutan dalam sebuah kegiatan.--

PERSPEKTIF.CO.ID- Pimpinan Pusat Muhammadiyah merespons kebijakan baru Presiden Joko Widodo yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola lahan tambang

Mu'ti mengungkapkan, hingga saat ini Muhammadiyah belum menerima pembicaraan atau penawaran terkait pengelolaan lahan tambang tersebut.

"Itu wewenang pemerintah. Sampai sekarang tidak ada pembicaraan dan penawaran untuk Muhammadiyah," kata Mu'ti pada Sabtu (1/6).

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan ini, yang ditandatangani oleh Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5), menambahkan pasal 83A yang memberikan kesempatan kepada organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Menurut Pasal 83A (1), WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Wilayah i merupakan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sesuai Pasal 83A (2).

Namun, pasal 83 (3) menyatakan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tersebut tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan menteri. Kepemilikan saham organisasi keagamaan harus mayoritas dan menjadi pengendali, sesuai Pasal 83 (4).

Selain itu, badan usaha milik ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya.

Sumber: